Sosialisasi Peraturan Kebijakan Bagi Usaha Mikro di Sukoharjo

Di hadapan pengurus dan anggota koperasi sektor riil binaan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Sukoharjo dalam acara “Sosialisasi Peraturan Kebijakan Bagi Usaha Mikro” di Tosan Hotel, Solo Baru Sukoharjo, menyampaikan paparan berjudul ‘Regulasi Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM’.

Negara harus melakukan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Caranya, pemerintah pusat (setiap kementerian, lembaga) dan pemerintah daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Selain itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengupayakan pemulihan usaha mikro dan kecil dalam kondisi darurat tertentu (bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat berwenang). Meliputi restrukturisasi kredit, rehabilitasi, rekonstruksi usaha dan bantuan permodalan.

Sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR RI dibuka oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Sukoharjo, Paulina Yuli Kusumawardhani, sekaligus menjadi narasumber pendamping dengan judul ‘Kebijakan Pemerintah di Bidang Koperasi dan UMKM’.

Acara ini juga menghadirkan nara sumber seorang creativeplanner Indri Rosita Ambarwati, membawakan topik berjudul ‘Pengembangan Potensi UMKM’.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *