Kunspek Komisi II DPR RI Pantau Langsung Pelayanan Publik Dispendukcapil Kota Semarang, Digitalisi Harus Benar-Benar Permudah Masyarakat

Digitalisasi pelayanan publik harus benar-benar mempermudah masyarakat, bukan justru menciptakan proses berulang. Selain itu, pelayanan publik seharusnya bisa dilakukan secara online saja. Jika pun harus ada dokumen yang diambil, diharapkan cukup di tingkat desa.

Pesan itu ditegaskan Komisi II DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Jawa Tengah yang berlangsung di di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Semarang, Rabu, 30 September 2026.

Kunspek dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima (Fraksi PDI Perjuangan) bersama Ahmad Doli Kurnia (Fraksi Partai Golkar), Wahyudin Noor Aly (F-PAN) dan Ali Ahmad (F-PAN).

Tim Kunjungan Komisi II DPR diterima Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, anggota Ombudsman RI Partono, Kepala Perwakilan ORI Jateng Siti Farida, Kakanwil BPN Jateng Sri Pranoto dan organisasi perangkat daerah Pemprov Jateng maupun Kota Semarang.

Sebelum rapat, Komisi II DPR RI meninjau langsung pelayanan publik Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang di kawasan Gayamsari, Semarang.

”Yang namanya masyarakat belum terlalu confidence dengan online, masih butuh meyakinkan secara faktual. Kami harapkan tradisi pelayanan online ini tidak harus dibarengi dengan offline dimana yang bersangkutan datang memverifikasi secara faktual. Belum lagi Ketika pengambilan dokumen,” kata Aria Bima.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V ini menilai mekanisme pengambilan dokumen juga perlu diperbaiki untuk menutup celah praktik percaloan setelah dokumen selesai diproses. Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong agar pelayanan semakin terintegrasi secara digital dan pengambilan dokumen dapat dilakukan sedekat mungkin dengan masyarakat.

Komisi II DPR RI juga berpendapat, pengawasan Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan publik dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi korupsi dan gratifikasi.

Sejumlah persoalan pelayanan publik di daerah tidak harus selalu diselesaikan melalui proses pidana atau perdata, tetapi dapat dicegah melalui pengawasan dan perbaikan pelayanan.

”Sebenarnya banyak kasus, termasuk di Jawa Tengah, yang tidak perlu masuk ke ranah pidana atau perdata. Cukup lewat pengawasan-pengawasan terhadap pelayanan publik yang sudah bisa mendeteksi ada potensi-potensi gratifikasi dan korupsi,” tegasnya.

Aria Bima mendorong agar temuan dan keluhan masyarakat yang diterima Ombudsman segera dikoordinasikan dengan inspektorat maupun kepala daerah dan perangkat daerah.

“Hal itu untuk melakukan berbagai corrective action atas temuan atau atas masukan Ombudsman yang langsung didapat dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” pungkasnya.

Komisi II DPR RI mengapresiasi rekam jejak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penilaian Ombudsman. Nilainya naik dari 73,49 pada tahun 2021 menjadi 93,14 pada 2022. Lalu 94,5 pada 2023, dan mencapai 98,21 pada 2024. Angka terbaru itu menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi terbaik kedua dari 38 provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut positif setiap kritik, saran, dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Dia menegaskan setiap aduan harus segera direspons maksimal dalam waktu 24 jam, demi peningkatan kinerja pemerintah.

Menurut Luthfi, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah, supaya masyarakat mendapatkan haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan. Karenanya, masyarakat bisa menyampaikan aduan ke Kantor Gubernur atau melalui Bakorwil di lima eks karesidenan.

“Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” jelasnya.

Luthfi mengatakan, sejumlah layanan masyarakat juga terus dilakukan evaluasi dan diperbaiki. Dia mencontohkan, demi mendekatkan akses kepada masyarakat, Pemprov Jateng mengembangkan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni atau JNN. Aplikasi itu menyediakan akses terhadap berbagai layanan, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

Ada pula Rumah Rakyat yang dapat diakses secara offline dan online melalui JNN. Pelayanan hybrid dan berbagai layanan jemput bola juga terus dikembangkan, agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *