Komisi II DPR RI Tekankan Dorong Pelayanan Publik Tanpa Pungutan 

Dalam tahap pemulihan pasca bencana di Sumatera Barat, Komisi II DPR RI tekankan pelayanan administrasi kependudukan dan pertanahan harus berjalan cepat tanpa pungutan serta memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, memberi peringatan keras kepada seluruh instansi pelayanan publik agar tidak melakukan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan maupun sertifikat tanah, khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban bencana alam.

Kami tekankan, dalam situasi bencana ini kita tidak bisa menggunakan pendekatan normal. Situasinya sedang tidak normal. Maka hal-hal mengenai pungutan ini mohon benar-benar ditiadakan.

Sikap ini sejalan dengan wujud nyata keberpihakan negara yang didorong oleh Komisi II, yakni meminta pemerintah menghapus segala bentuk biaya administrasi dan melakukan upaya ’jemput bola‘ untuk pemulihan dokumen warga. Dokumen krusial tersebut meliputi KTP, Kartu Keluarga, hingga sertifikat tanah yang hilang atau rusak. 

​Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi instansi di daerah untuk memungut biaya, karena pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang cukup. Ia mencontohkan konfirmasinya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang memastikan ketersediaan dana untuk penerbitan dan pengukuran ulang sertifikat tanah yang hanyut.

Kondisi masyarakat pascabencana saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan pelayanan yang empatik. Tercatat, bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat telah menelan korban jiwa hingga 267 orang, 70 orang hilang, dan 382 orang terluka. Ke depan,  DPR RI akan terus memantau distribusi bantuan dan pelayanan dasar di wilayah terdampak. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *