Komisi II DPR RI: Percepat Pengembalian TKD Untuk Pemulihan Pascabencana

Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian dana efisiensi Transfer Ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana termasuk Provinsi Sumatera Barat. 

Pengembalian TKD ini dinilai sangat krusial untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut berjalan lancar tanpa hambatan anggaran.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang. 

“Hari ini kami rapat dengan Pemerintah Daerah. Tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana ini lebih pada penanganan bencana oleh nasional bukan bencana nasional,” ujarnya kepada Parlementaria usai agenda pertemuan, Jumat (20/02/2026).

Legislator PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa penanganan pasca bencana di Sumbar membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat. Terlebih, infrastruktur yang rusak parah tidak akan sanggup ditangani hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.

Kebutuhan anggaran yang masif ini sejalan dengan data Pemerintah Provinsi Sumbar yang mencatat total kerugian dan kerusakan akibat banjir bandang mencapai Rp33,5 triliun. Kerusakan terbesar dialami oleh Kabupaten Agam yang mencapai Rp10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp5,48 triliun, dan Kota Padang senilai Rp4,88 triliun. 

“Keputusan Pak Prabowo yang sudah disampaikan oleh Pak Tito (Mendagri) kepada tiga Gubernur bahwa efisiensi transfer daerah akan dikembalikan. Namun, sampai hari ini para Gubernur, termasuk Sumbar, masih menunggu karena belum ada realisasi,” tegas Aria Bima.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *