Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kalbar Tak Boleh Berlarut-larut

Sejumlah 66 perusahaan sawit di Kalimantan Barat belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian masalah tanah tersebut harus tegas dan tidak boleh berlarut-larut.

Selain masalah HGU, Kalbar juga menghadapi 83 bidang tanah terlantar dengan luas mencapai 131.412 hektare.

Persoalan lainnya mencakup klaim tanah masyarakat dalam area HGU, tumpang tindih sertifikat, hingga kewajiban plasma dari perusahaan yang belum tuntas

Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI juga menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga, termasuk antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian konflik tanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *