Sejumlah 66 perusahaan sawit di Kalimantan Barat belum mempunyai Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian masalah tanah tersebut harus tegas dan tidak boleh berlarut-larut.
Selain masalah HGU, Kalbar juga menghadapi 83 bidang tanah terlantar dengan luas mencapai 131.412 hektare.
