Dalam ‘Sosialisasi Pemasyarakatan Inkubasi’ bagi calon wirausaha digital, 10 September 2022, sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga membidangi kewirausahaan menyampaikan tiga tahap dalam pengembangan usaha digital.
Pertama, Pengembangan ide
Kedua, Pengembangan usaha pemula
Ketiga, Manajemen usaha
Esensi dari wirausaha digital adalah pendirian usaha itu sendiri. Karena itu, penting untuk mendapatkan tim pendiri usaha yang stabil dalam merintis usaha dengan tipikal percobaan (trial-error) di tahap awal.
Hal penting lainnya adalah jejaring dan modal sosial pebisnis. Wirausaha digital banyak berada di perguruan tinggi serta memilki banyak potensi untuk dikembangkan.
Peran pemerintah dalam membuat regulasi yang mendorong terbentuknya 1.000 startup setiap tahunnya tidak semata-mata melalui regulasi. Pemerintah perlu menjadi mediator kerjasama perguruan tinggi dan industri.
Perguruan tinggi kurang sumber daya, tapi punya kemampuan inovasi dan riset besar. Industri punya sumber daya tapi lemah dalam riset. Pemerintah menjadi mediator potensi menciptakan wirausaha digital.
Sosialisasi diikuti pelaku UMKM bidang handycraft se-kabupaten Sukoharjo, juga menghadirkan Kepala Bidang Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Sukoharjo, Suryanto serta Kepala Divisi Startup dan Inkubasi UNS, Catur Sugiarto.