Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IA-CEPA adalah perjanjian perdagangan bilateral pertama yang disahkan melalui Undang-Undang pada 28 Februari 2020.
Perjanjian dagang semacam ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor barang dan jasa Indonesia secara luas ke berbagai negara, memungkinkan peningkatan kapasitas produksi domestik dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Sosialisasi perlu dilakukan supaya perjanjian seperti ini langsung dapat dimanfaatkan para pengusaha untuk meningkatkan ekspor.