Bersama Kementerian Investasi/BKPM menggelar ‘Sosialisasi Informasi Perizinan Berbasis Risiko’ di Surakarta. Selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI menyampaikan, setelah UU Cipta kerja diterbitkan, perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Pemerintah juga sudah memetakan tingkat risiko seluruh bidang usaha. Semua informasinya tersedia di sistem OSS. Untuk mendapatkan NIB bagi pelaku usaha,Pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik dan tanpa biaya.
Hadir juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta Kota Surakarta Andriyani Sasanti menyampaikan secara teknis bagaimana Pemkot Surakatarta memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM Solo dalam mengurus segala bentuk perinjinan secara online melalui aplikasi satu pintu DPMPTSP Surakarta.
Sosialisasi ditutup oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM Aries Indanarto.