Komisi VI DPR RI akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM, agar barang bekas yang ada ini bisa sampai ke tangan pedagang, cut off barang yang ada di pedagang, tanpa adanya kerugian.
Mata rantai selanjutnya dikembalikan kepada aturan Permendag No. 40/2022 yang merupakan perbaikan dari Permendag No18./2021 tentang larangan ekspor dan impor barang-barang bekas.
Continue reading “Kontroversi Larangan Impor Pakaian Bekas | Indonesia Business Forum TvOne”