Ada dua dimensi dalam melihat persoalan uji materi capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dimensi hukum, prinsip kewenangan institusional uji materi dilakukan jika peraturan perundangan bertentangan dengan UUD 1945, institusinya adalah MK. Menyangkut substansinya, setelah ditolak atau diterima, DPR RI akan menyesuaikan terkait keputusan itu. Karena menyangkut perubahan undang-undang, maka kewenangannya ada di DPR sendiri, itu dimensi hukumnya.
Continue reading “Prime Time News Metro TV: PDI Perjuangan Tidak Nyaman dengan Framing Terkait Uji Materi Pembatasan Usia Capres-Cawapres”