Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Pengelolaan PLBN dan PNBP Sektor Pertanahan di Provinsi Kepulauan Riau, Komisi II DPR RI: Atasi Kesenjangan Ekonomi di Kawasan Free Trade Zone

Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ketimpangan pertumbuhan ekonomi di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Kepulauan Riau, yang meliputi Batam, Bintan, dan Karimun.  

Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam pertemuan bersama Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin, 29 September 2025.

Menurut Dede, salah satu kendala adalah posisi Badan Pengelola (BP) FTZ yang langsung berada di bawah Presiden, setara dengan kementerian. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak bisa terlibat penuh dalam mengelola pembangunan. “Ada tumpang tindih kewenangan. Pemerintah daerah tidak bisa in charge langsung, karena badan pengelola itu langsung berhubungan dengan pusat,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) membutuhkan regulasi yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan otoritas pusat.  

Menurut Aria Bima, penetapan FTZ yang berlaku sejak 2007 hingga kini belum menunjukkan keselarasan tata kelola. Ia menilai, masih ada tarik-menarik kewenangan antara Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, dan Badan Pengelola Batam. “Kita ingin memastikan apakah Perpres FTZ ini sudah cukup memberi kewenangan yang searah, atau justru membuat pengelolaan jadi tumpang tindih,” ujarnya.

Kehadiran Komisi II di Kepri dimaksudkan untuk mencari solusi atas kebuntuan yang terjadi di lapangan. “Grand design itu harus menjadi payung besar. Jangan sampai Pemprov terpinggirkan, sementara Wali Kota Batam dan Badan Otorita justru lebih dominan. Pendulum ini harus ditarik ke tengah,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *