Rapat Kerja – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, KPU, Bawaslu, DKPP

Evaluasi Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah.

Terhadap penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang  (PSU) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di 19 daerah yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU RI, maka dengan ini Komisi II DPR RI mengevaluasi beberapa hal:

  • Masih ditemukannya beberapa permasalahan penyelenggaraan PSU yang berulang, antara lain dugaan praktik politik uang, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN, serta keterlibatan aparat desa di beberapa daerah maupun masih adanya pelanggaran administrasi pemilihan, meminta agar KPU dan Bawaslu dalam menjalankan PSI tersisa dengan bekerja lebih baik dan teliti serta meminimalisir potensi permasalahan serupa tidak terulang lagi.
  • Terhadap masih adanya hasil PSU yang kembali digugat ke MK, meminta agar KPU Daerah lebih hati-hati terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan administrasi pasangan calon dan teknis penyelenggaraan tahapan PSU, serta meminta agar Bawaslu Daerah meningkatkan kinerja pengawasan dan integritas dalam setiap tahapan PSU sehingga tidak terjadi gugatan berulang.
  • Meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggara adhoc pemilihan terutama SDM yang bermasalah dan terindikasi tidak netral, sehingga PSU tersisa ke depan tidak lagi menjadi permasalahan.
  • Meminta Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu untuk melakukan kajian mendalam atas sejumlah penyebab terjadinya PSU yang berujung gugatan ke MK, sehingga pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa melakukan sejumlah skema mitigasidan antisipasi ke depannya terhadap potensi permohonan sengketa PSU berikutnya di MK agar tidak berulang.
  • Untuk tetap mewaspadai situasi keamanan dalam penyelenggaraan PSU tersisa, meminta penyelenggarea pemilu dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, khususnya Polri dibantu TNI untuk menjaga stabilitas, menciptakan situasi yang aman dan tertib, serta meminimalisasi potensi konflik selama pelaksaaan KPU, terutama menjelang pelaksanaan di Provinsi Papua yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *