Ketika Mahkamah Konstitusi mengambil materi baru di luar ketentuan pokok yang sedang diuji, PDI Perjuangan melihat bahwa Mahkamah telah melampaui kewenangannya.
Menurut kami, apa yang diputuskan MK tak otomatis menjadi legislasi. DPR bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu dan memasukkan syarat usia yang diputuskan MK tadi. Sebelum UU Pemilu diubah, ketentuan KPU masih berlaku. Apakah itu otomatis berubah? PDI Perjuangan bersikap, kami melihat masih ada satu proses, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, membawa keputusan MK kepada DPR RI untuk perubahan UU No. 7/2017 Pemilu.
Soal MK yang diketuai adik iparnya Pak Jokowi, kami berhitung betul. Kami percaya Pak Jokowi tidak menskenariokan itu. Tapi, kalau kemudian Gibran benar-benar melenggang jadi cawapres Prabowo, seperti dikhawatirkan media, sehingga ada istilah MK adalah Mahkamah Keluarga, kemudian ada istilah ‘gerilya untuk putra mahkota’ dan lain-lain, maka kekhawatiran itu sangat tendensius sekali. Padahal, selama ini kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi sebagai sandaran kami para politisi.
Kami percaya Pak Jokowi dan Gibran bersikap bijak, tidak membolehkan Gibran menjadi cawapres Prabowo, sehingga anggapan-anggapan tadi tidak terbukti.
Menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu ibaratnya “manusia setengah dewa”, harusnya punya kekuasaan sangat besar. Maka titik awal penentuan syaratnya harus smooth, jangan sampai di luar kepatutan. Kalau untuk menjadi cawapres harus ada usaha mengutak-atik konstitusi demi kekuasaan, itu kurang pas. Sampai saat ini, kami percaya, Pak Jokowi tak akan mengizinkan Mas Gibran menjadi cawapresnya Prabowo.
Kami tak ada keberatan jika ada kader partai yang mendapat pengakuan publik, tapi kiprah itu harus melalui jenjang yang ada, seperti Pak Jokowi melalui rute dari jalan kepala daerah sampai jadi Presiden RI. Sampai hari ini kami percaya, Pak Jokowi dan Mas Gibran masih kader partai yang taat pada jalur konstitusi partai.
PDI Perjuangan tidak menyediakan jalan instan bagi kadernya, sehingga kematangan dan kedewasaan akan berjalan tepat saat mendapat penugasan. Kalau sekarang, rasanya terlalu dipaksakan, apalagi banyak kritik karena seolah-olah ini ada rekayasa Pak Jokowi sehingga Mahkamah Konstitusi berubah jadi Mahkamah Keluarga.