Perjuangkan Perlindungan, Status, dan Keberlanjutan PPPK di Tengah Ancaman PHK sebagai Dampak UU No 1/2022

Pada Rapat Kerja dengan Kementerian PANRB dan BKN, Selasa 31 Maret 2026 mempertanyakan langkah konkret pemerintah terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah direkrut agar tidak menjadi korban kebijakan fiskal daerah.

Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam upaya mengatasi alokasi belanja pegawai daerah yang melebihi 30 persen sesuai Pasal 146 ayat (3) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah sehingga memberikan jaminan kepastian bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *