Jangan Ada Pasien Tertolak Akibat Hilangnya Status Kepesertaan PBI-JK

DPR RI mencermati keresahan publik terkait status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak menjadi nonaktif.

Dari pertemuan saya di Kota Solo dengan para peserta ada informasi mereka yang tiba-tiba hilang dari kepesertaan JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sejumlah media melaporkan jumlahnya sekitar 11 juta peserta dan kebijakan ini dikaitkan dengan pemutakhiran data yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Perlu kami tegaskan dua hal sejak awal.

Pertama, PBI adalah jaring pengaman kesehatan untuk kelompok miskin dan rentan miskin, sehingga perubahan status harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keselamatan pasien.

Kedua, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, penetapan aktif dan nonaktif peserta PBI merupakan kewenangan Kementerian Sosial, dan BPJS menjalankan penyesuaian sesuai ketetapan tersebut.

DPR menilai problem utamanya bukan sekadar “pemadanan data”, tetapi tata kelola transisi dan komunikasi publik yang tidak memadai. Fakta di lapangan menunjukkan dampak langsung pada layanan pasien kronis, termasuk laporan ratusan pasien gagal ginjal yang terapi cuci darahnya terganggu karena baru mengetahui status nonaktif saat datang berobat.

Langkah DPR hari ini adalah memanggil dan mengonsolidasikan pemerintah lintas sektor untuk perbaikan cepat. Pada Senin 9 Februari 2026, DPR melakukan rapat konsultasi yang dihadiri lintas komisi dengan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Dirut BPJS Kesehatan, sebagai respons atas dinamika penonaktifan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran- Jaminan Kesehatan). Outputnya harus jelas, terukur, dan bisa diawasi.

Sikap DPR yang kami sampaikan dalam konferensi pers ini adalah sebagai berikut:

Pemerintah wajib menjamin layanan tetap berjalan bagi kondisi gawat darurat dan pasien kronis, seperti layanan cuci darah.

DPR meminta prosedur “fail-safe” diterapkan: layanan tidak berhenti sambil proses reaktivasi berjalan, terutama untuk kasus yang mengancam keselamatan jiwa.

Penonaktifan massal tanpa notifikasi dan tanpa masa tenggang harus dihentikan. Jika pembaruan data dilakukan, harus ada pemberitahuan terlebih dahulu, masa transisi yang jelas, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses.

Catatan soal ketiadaan mekanisme pemberitahuan dan usulan masa tenggang sudah muncul dalam pemberitaan dan dibahas dalam konteks mitigasi kebijakan.

Transparansi kriteria dan kualitas data harus dibuka ke publik dan ke DPR.


Pemerintah menjelaskan bahwa sasaran PBI harus kembali pada kelompok yang berhak, dan dalam rapat konsultasi Mensos menyebut adanya persoalan ketidaktepatan sasaran, termasuk klaim bahwa masih banyak kelompok miskin yang belum tercakup. Klaim ini harus diuji terbuka dengan penjelasan metodologi dan rencana perbaikannya.

Pemerintah pusat dan daerah wajib menyederhanakan reaktivasi, bukan melempar beban ke warga sakit.

Informasi yang disampaikan BPJS Kesehatan menyebut peserta yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali melalui jalur pemerintah daerah lewat Dinas Sosial, dengan dokumen seperti surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan, lalu diusulkan ke Kemensos untuk diverifikasi sebelum diaktifkan kembali oleh BPJS.

Jalur ini harus dipercepat dan distandardisasi, terutama untuk kasus kronis.

Untuk masyarakat yang terdampak, DPR menyampaikan arahan praktis yang bersumber dari penjelasan BPJS Kesehatan: jika status PBI-JK Anda nonaktif dan Anda masih termasuk kelompok miskin atau rentan miskin, atau sedang dalam kondisi kronis atau darurat medis, segera lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan agar bisa diproses reaktivasi melalui mekanisme yang ditetapkan.

DPR akan mengawal isu ini sampai ada perbaikan sistemik, bukan solusi tambal sulam. Ukuran keberhasilannya sederhana: tidak ada pasien yang tertolak, tidak ada terapi yang tertunda karena administrasi, dan pembaruan data berjalan tanpa “mengagetkan” rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *