Ada suara yang datang dari desa dan pesisir negeri ini, suara petani dan nelayan yang kesulitan mengisi bahan bakar untuk traktor dan kapal mereka.
Padahal, sektor pertanian dan perikanan adalah penerima hak BBM bersubsidi yang seharusnya dilindungi. Masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada pelaksanaan di lapangan.
Komisi II DPR RI menegaskan: ketertiban distribusi harus dijaga, tapi jangan sampai akses rakyat kecil terhambat. Lewat tiga langkah cepat, kemudahan surat rekomendasi, layanan khusus di SPBU, dan percepatan digitalisasi lewat MyPertamina, kita ingin memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran tanpa mempersulit petani dan nelayan.
Karena pada akhirnya, subsidi bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah nadi yang menghidupi. Dari tangan mereka yang bekerja di sawah dan laut, dapur bangsa ini tetap mengepul.
Subsidi Bukan Sekadar Angka, tapi Nadi yang Menghidupi
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan, Rahyu.
Kawan-kawan dan Saudara-saudaraku sekalian,
Ada suara keresahan dari desa-desa dan pesisir negeri ini. Petani mengeluh, nelayan bersuara. Mereka kesulitan mengisi bahan bakar untuk traktor dan kapal karena aturan larangan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU makin diperketat.
Kita perlu meluruskan duduk persoalannya. Aturan pemerintah memang dibuat untuk membatasi penjualan BBM bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak bocor. Tetapi jangan lupa: sektor pertanian dan perikanan justru masuk dalam kelompok penerima manfaat yang dilindungi kebijakan subsidi ini.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyebut dengan jelas skema penyediaan dan sasaran konsumen BBM bersubsidi. Bahkan Kementerian ESDM menegaskan: usaha pertanian adalah salah satu penerima hak BBM tertentu.
Masalah yang sering muncul bukan di regulasi, melainkan di cara pembelian di lapangan. Pengisian ke wadah seperti jeriken sebenarnya tidak otomatis dilarang, tapi wajib mengikuti tata niaga dan keselamatan. Kuncinya ada pada surat rekomendasi dari pemerintah daerah. Tanpa dokumen itu, SPBU berhak menolak.
Di titik inilah Komisi II berpandangan sederhana namun tegas: ketertiban distribusi harus dijaga, tetapi jangan sampai akses petani dan nelayan terhambat. Karena itu ada tiga langkah cepat yang kami dorong agar segera dijalankan.
Pertama, dinas terkait di kabupaten/kota wajib mempermudah penerbitan surat rekomendasi: cepat, mudah, bahkan bisa kolektif untuk kelompok tani. Dengan begitu, petani tidak perlu membawa traktor ke SPBU hanya untuk mengisi solar.
Kedua, SPBU atau pertashop menyiapkan jam layanan khusus bagi pemegang rekomendasi dari sektor pertanian. Ini membantu mengurai antrean, menjaga keselamatan, dan memastikan petani bisa bekerja tepat waktu pada masa tanam maupun panen.
Ketiga, percepat pendaftaran program Subsidi Tepat MyPertamina untuk petani dan kelompok tani. Dengan pencatatan digital, verifikasi di SPBU lebih ringkas, transparan, dan potensi penyalahgunaan bisa ditekan.
Di sisi pengawasan, bupati dan wali kota harus menugaskan dinasnya untuk memantau SPBU pertanian: apakah sudah melayani sesuai aturan, apakah stok tersedia, dan apakah prosedur dijalankan tanpa pungutan liar.
Komisi II juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan ada SOP seragam di seluruh daerah. Sinergi dengan Komisi VII, BPH Migas, dan Pertamina akan terus kami dorong agar alokasi BBM tepat sasaran, aman, dan tertib.
Kawan-kawan,
Tujuan akhirnya jelas: subsidi yang tepat sasaran, keselamatan yang terjaga, dan petani yang bisa terus bekerja tanpa terbebani urusan administrasi. Regulasi seharusnya menertibkan, bukan mempersulit mata pencaharian rakyat.
Kalau diperlukan, kami siap mengeluarkan surat imbauan resmi agar tiga langkah tadi terlaksana maksimal 14 hari kerja, dengan laporan progres yang jelas. Karena ini bukan sekadar soal prosedur … pada akhirnya, dari tangan-tangan mereka yang menjaga sawah dan laut, dapur bangsa ini tetap mengepul. Dari kerja sunyi itulah kita belajar arti pengorbanan yang memberi kehidupan bagi banyak orang.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
—
Menjaga Api Traktor dan Nyala Mesin Kapal Rakyat Kecil
Ketika jeriken jadi simbol keresahan, kita harus kembali pada niat awal kebijakan: menolong mereka yang memberi makan dan kehidupan bagi bangsa.
Petani dan nelayan bukan pelanggar aturan, mereka adalah penopang negeri ini. Subsidi harus sampai ke tangan yang tepat, bukan terhenti di meja birokrasi.
—
Menjaga Keadilan Energi di Tangan Petani dan Nelayan
Ketertiban distribusi tidak boleh mematikan akses petani dan nelayan. Komisi II mendorong langkah nyata: rekomendasi yang mudah, layanan khusus di SPBU, dan sistem digital yang transparan. Subsidi harus cepat, tepat, dan aman. Karena setiap tetes solar untuk petani dan nelayan adalah energi yang menggerakkan dapur bangsa.
—
Regulasi Harus Menertibkan, Bukan Mempersulit Rakyat
Subsidi bukan sekadar angka di anggaran, tapi napas yang menghidupi petani dan nelayan. Regulasi harus mempermudah, bukan membebani. Karena dari tangan-tangan mereka yang bekerja di sawah dan laut, dapur bangsa ini tetap mengepul.

