Kawan-kawan,
Pernahkah kita bertanya, sejauh apa batas negeri ini dijaga?
Dan sejauh mana kita, sebagai bangsa, ikut menjaganya?
Di tengah gemuruh dunia digital,
terdengar sunyi yang mengusik kedaulatan dan keutuhan bangsa:
pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia kembali dijajakan secara daring,
disitus milik perusahaan asing, jauh di negeri seberang.
Di sebuah situs daring milik perusahaan luar negeri, Private Islands Inc, yang menjajakan pulau-pulau pribadi berbasis jauh di Kanada sana, … nama-nama pulau dari gugus negeri ini terpampang layaknya barang dagangan.
Anambas, … Bangka-Belitung, …Nusa Tenggara Barat.
Wilayah-wilayah ini bukan sekadar gugus pulau di peta,
tetapi simpul-simpul kedaulatan.
Namun sungguh miris, mereka justru ditawarkan seperti properti biasa,
seolah negeri ini bisa dibeli,
seolah pasirnya bisa ditimbang dengan harga,
seolah batasnya bisa dinegosiasi begitu saja.
Bukan kali pertama. Masalah ini muncul, ramai, viral, …
lalu hilang dari ingatan publik, …
tanpa kabar seperti apa kelanjutannya.
Padahal tiap kasus yang tak diselesaikan,
hanya menyisakan lubang untuk celah berikutnya.
Kawan-kawan,
Mengelola pulau kecil bukan sekedar soal sertifikat,
tetapi soal menjaga batas negeri.
ATR/BPN bicara soal tata ruang daratan,
KKP menjaga ruang laut,
Kemendagri menetapkan batas wilayah,
Kemhan dan TNI menjaga pertahanan,
sementara BIG atau Badan Informasi Geospasial, Kementerian Komdigi, Pushidrosal,…
menjadi penjaga data dan peta.
Namun kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks.
Hak milik atas pulau tak boleh diberikan kepada asing.
Hanya hak pakai, … bukan hak milik, bukan hak bangun.
Pulau kecil tak boleh sepenuhnya dikuasai oleh satu pihak.
Ada batas yang ditetapkan negara, sekurangnya sepertiga dari luas pulau itu harus tetap dalam genggaman republik,
sebagai penanda bahwa tanah itu tak lepas dari pangkuan ibu pertiwi.
Tapi celah selalu dicari … dengan akal-akalan,
perkawinan antarnegara, sertifikat diatasnamakan WNI,
hingga pulau dijual secara tak kasat mata,
namun nyata akibatnya.
Kawan-kawan,
Komisi II DPR RI memandang ini sebagai kegentingan nasional yang tak boleh dibiarkan.
Diperlukan, penegasan sikap negara.
Bukan hanya rapat satu komisi,
tapi kerja bersama:
Komisi 1, 2, 4, dan 7,
bersama para mitra: Kemendagri, ATR/BPN, KKP, TNI, BIN,
kita semua perlu duduk satu meja,
karena ini bukan sekadar sengketa,
tapi soal utuhnya sebuah bangsa.
Batas wilayah harus ditegaskan.
Database administrasi pulau harus diperbarui dan dibuka ke publik.
Dan pengawasan tak bisa hanya berpusat di kantor-kantor pemerintah.
Ia harus hidup di tengah masyarakat.
Tokoh lokal, media, partai politik,
harus menjadi mata dan telinga bangsa,
karena keutuhan negeri adalah tanggung jawab bersama.
Partisipasi rakyat bukan sekadar formalitas,
tapi benteng agar deteksi dini bekerja,
agar pengawasan tidak tertinggal jejak.
Jual beli pulau bukan hanya urusan dokumen dan sertifikat,
tetapi soal martabat, Harga diri dan kedaulatan.
Sudah saatnya kita katakan dengan lantang,
tanpa basa-basi, tanpa syarat:
Indonesia, Not For Sale!

