Mahkamah Konstitusi telah menetapkan Putusan terkait UU Pilkada.
Menyikapi hal ini, DPR menilai Putusan MK harus dikaji kembali secara cermat sebagai landasan perbaikan UU Pilkada nantinya, terutama mengantisipasi implikasi apabila Pilkada dilakukan sesuai dengan Putusan MK.




