Menyatukan Ruang Demokrasi: Kodifikasi Kepemiluan dan Fondasi Baru Masa Depan Politik Kita

Kodifikasi hukum kepemiluan merupakan komitmen nasional dalam RPJPN 2025-2045 untuk mengatasi ketidakpastian aturan dan pergeseran pilkada yang berulang kali terjadi antara ranah pemilu dan otonomi daerah.

Melalui langkah rekodifikasi, yaitu menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam satu kerangka hukum yang utuh, negara bertujuan untuk menciptakan stabilitas tugas penyelenggara, meminimalisir ekses negatif seperti politik uang, menyelaraskan undang-undang dengan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, serta mewujudkan ritme pemilu yang lebih baik.

Continue reading “Menyatukan Ruang Demokrasi: Kodifikasi Kepemiluan dan Fondasi Baru Masa Depan Politik Kita”