Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Sekjen, Dirjen Kementerian ATR – BPN & Kakanwil Seluruh Provinsi Indonesia.
Bahas Evaluasi Kanwil BPN, Permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang.
Komisi II DPR memerintahkan Kementerian ATR/BPN RI dan seluruh jajaran di bawahnya untuk meningkatkan performa kinerja serta kualitas pelayanan publik dalam urusan pertanahan secara transparan, profesional, cepat, murah dan efisien, serta memastikan seluruh pelayanan bebas dari pungutan liar, sehingga upaya reforma agraria dapat berjalan secara keadilan.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPNN RI segera mempercepat digitalisasi data tata ruang serta penerapan program Satu Peta dan Satu Data Indonesia untuk memastikan tertib pengelolaan, penataan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang secara transparan, akurat, dan terintegrasi, sehingga ke depan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, dan mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI beserta jajaran di bawahnya untuk dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pengelolaan dari Izin Perkebunan yang sudah diperolehnya.
Komisi II DPR juga meminta Kementerian ATR BPN RI untuk membaut regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan institusi negara.

