Menjadi narasumber Kongres Desa bertema ‘Transformasi Desa: Desa Berdaulat Menuju Indonesia Emas 2045’ di Yogyakarta. Perlu kebijakan lebih cermat dalam pengelolaan desa sesuai semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemanfaatan penganggaran desa tak harus diatur secara detail, tetapi arahnya penting. Badan perwakilan desa membentuk program-program yang sesuai dengan desa, sehingga penggunaannya lebih transparan dan akuntabel.
Undang-undang sekarang ini harus memberikan kemampuan kepada kepala desa menavigasi lebih luwes. Badan usaha milik desa juga harus segera dibentuk undang-undang, karena desa harus bernavigasi dan berkolaborasi dengan bisnis modern.