Komisi VI DPR RI terus berupaya mencari masukan terkait RUU BUMN, termasuk menggelar diskusi antara Panja RUU BUMN Komisi VI DPR RI dengan para pakar Universitas Brawijaya, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/9/2021).
Pakar Universitas Brawijaya tersebut di antaranya Dr. Sihabudin SH.MH., Dr. Sukarmi, SH.MH., Dr. Reka Dewantara, SH.MH., dan Dr. Budi Santoso,SH.LL.M.
Dalam kesempatan itu, masing-masing pakar memberikan masukan terkait RUU BUMN yang dibahas Komisi VI DPR RI.
Aturan holding perusahaan BUMN menjadi salah satu pembahasan yang mengemuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Aturan holdingisasi perusahaan BUMN pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo belum terakomodir dalam UU BUMN.
Komisi VI DPR RI mendengarkan aspirasi semua pihak dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam penyusunan legislasi seperti RUU BUMN.