Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Mendagri, Gubernur, Wali Kota dan Bupati se-Indonesia

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri (KDN) Ribka Haluk, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Papua, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, dan Papua Pegunungan, Rabu, 30 April 2025 membahas evaluasi Dana Transfer ke Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Pengelolaan Kepegawaian.

Komisi II DPR RI meminta seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur, yang masih belum merata, terutama di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Komisi II DPR RI meminta kepala daerah menyelesaikan penataan Tenaga Non-ASN secara adil dan transparan dan memperkuat penerapan sistem merit dalam pengangkatan pejabat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan reformasi birokrasi di daerah berbasis meritokrasi, Komisi II DPR RI meminta kepala daerah meningkatan kapasitas, profesionalitas dan distribusi ASN, terutama untuk daerah tertinggal dan perbatasan, guna mengawal reformasi birokrasi daerah secara berkelanjutan, mempercepat perbaikan tata kelola pemerintahan, digitalisasi layanan publik, dan penguatan pelayanan dasar berbasis kinerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *