Komisi II DPR RI melakukan kunjungan spesifik ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Jambi dalam rangka evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 2025.
Dalam kunjungannya, DPR RI mendapatkan data masih terdapat 14 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan lahan lebih dari 50 ribu hektar, namun belum memiliki HGU. DPR RI menegaskan, jika tidak kunjung mendaftar dan mengurus HGU, perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI.
“Ini semua harus tegas urusan HGU ini, Pak Prabowo kalau soal tanah untuk rakyat itu tegas. Kita juga bermitra dengan pengusaha, tetapi kalau itu merugikan rakyat tidak bisa, keberpihakan kita untuk rakyat. Jadi kalau sudah diperingatkan dan diwajibkan mengurus HGU perusahaan-perusahaan yang sudah miliki IUP tidak segera mengurusnya, akan segera kita panggil di DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat membuka Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Prov Jambi di Jambi, Kamis (6/3/2025).
Turut hadir dalam kunjungan spesifik tersebut beberapa anggota Komisi II DPR RI seperti Romy Soekarno, Shintya Sandra Kusuma, Taufan Pawe, Ahmad Wazir Noviandi, Heri Gunawan, Longki Djanggola, Muhammad Habibur Rochman, Indrajaya, Eka Widodo, Ali Ahmad, Muhammad Khozin, Rahmat Saleh, dan Rusda Mahmud. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi dan jajaran menerima langsung kunjungan Komisi II DPR RI tersebut.
Aria Bima menjelaskan bahwa dalam pemberian HGU, HGB, dan HPL prinsipnya harus berpihak kepada rakyat, karena itu adalah hak rakyat. Dengan demikian, jika ada rakyat yang dirugikan dalam proses pemberian HGU, HGB, dan HPL maka yang bersalah sebenarnya adalah semua pejabat negara terkait. Dengan demikian, jajaran BPN harus berkomitmen untuk tegakan aturan demi menciptakan keadilan bagi rakyat.

