Negara tidak boleh membiarkan kekerasan menjadi “bahasa” dalam menghadapi perbedaan pendapat.
Penyiraman air keras adalah tindakan biadab yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menyerang rasa aman seluruh warga negara dan mencederai demokrasi kita.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, supremasi hukum harus dibuktikan secara nyata. Pengusutan tuntas kasus ini bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban hukum institusional untuk memastikan tidak ada tempat bagi impunitas di Republik ini.
Hukum harus bekerja, korban harus dilindungi, dan keadilan tidak boleh tunduk pada teror.

