Dalam masa reses ini menerima perwakilan eks karyawan PT Sri Redjeki Isman Textil (Sritex) di Sukoharjo.
Sebanyak 8.475 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Maret 2025.
Hingga saat ini pesangon dan satu kali THR belum juga mereka terima, sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan sudah berakhir pada bulan September.
Terima kasih aspirasinya. Semoga segera ada jalan keluar untuk teman-teman eks karyawan PT Sritex.




