Dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, pembagian lahan plasma kepada masyarakat lokal harus diatur secara jelas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan, pembagian lahan plasma bukan bagian dari Program CSR, melainkan hak yang harus dijamin negara.