Pada 62 tahun lalu Bung Karno mengesahkan 24 September sebagai Hari Tani Nasional, melalui Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 tentang HariTani, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
“Menetapkan Hari tanggal 24 September sebagai HARI TANI, jang perlu tiap-tiap tahun diperingati setjara chidmad, dan dirajakan dengan disertai kegiatan-kegiatan serta penjusunan rentjana kerdja kearah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakjat tani menudju masjarakat adil dan makmur,” demikian bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.
Selamat Hari Tani Nasional. Semoga petani kita makin maju dan sejahtera.

