Catatan Aspirasi Masa Reses: Berkunjung ke Kantor Pertanahan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sukoharjo

Bertemu Kepala Kantor Pertanahan Sukoharjo Joko Pitoyo Cahyono.

Mendengar banyak pengaduan warga ke polisi terkait kepemilikan dan penguasaan tanah yang diperoleh melalui jual beli kapling dengan bukti hanya kuitansi pembayaran dan surat perjanjian bawah tangan (tidak notariil).

Posisi warga selaku pembeli sangat lemah karena tanah objek jual beli belum dilakukan proses pemecahan di BPN dan belum dituangkan dalam akta jual beli. Warga hanya mendapat gambar site plan tanah kapling dari pengembang perumahan, sedangkan tanah tersebut masih atas nama petani yang terkadang juga belum dibayar lunas oleh pengembang perumahan sehingga warga menuntut kepastian hukum pemilikan dan penguasaan tanah kapling dari pengembang perumahan dan petani pemilik tanah juga menuntut haknya (pelunasan) dari pengembang.

Dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdapat target luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang ditetapkan Pusat maupun Provinsi, kurang mempertimbangkan dinamika kebutuhan tanah masyarakat dalam hal pemanfaatan tanah atau alih fungsi tanah. Di beberapa lokasi ada yang sudah terbangun permukiman, ditetapkan sebagai lahan pertanian dengan status lahan KP2B.

Selain itu, juga mendapat masukan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan system online single submission (OSS) terkendala banyaknya komponen-komponen yang harus diintegrasikan. Sebagai contoh, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan jenis pemanfaatan ruang dalam Tabel ITBX (In-Table Building Exchange) yang harus diselesaikan oleh jumlah SDM terbatas.

Selamat terus bekerja melayani masyarakat, rekan-rekan Kantor Tanah Sukoharjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *