Pimpinan Komisi II DPR RI bertemu Badan Legislatif DPR membahas 10 RUU Kabupaten / Kota.
Sepuluh RUU itu yakni empat di Provinsi Sulawesi Utara: RUU Kabupaten Bolaang Mongondow, Kepulauan Sangihe, Minahasa, Kota Manado; dua di Provinsi Gorontalo: RUU Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo; serta empat di Provinsi Sulawesi Tenggara: RUU Kabupaten Buton, Kolaka, Konawe dan Muna.
Dengan pembentukan 10 (sepuluh) RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



