Untuk mendukung ketahanan energi nasional di tengah situasi geopolitik dan ekonomi global yang berfluktuasi, Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding untuk memastikan ketersediaan, distribusi serta keterjangkauan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas.
Mendorong hal tersebut, Komisi VI memberikan beberapa catatan kepada Pertamina. Di antaranya adalah meminta Pertamina melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
“Serta melakukan langkah pencegahan yang efektif untuk meminimalisir penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi di seluruh Indonesia, serta memberikan sanksi bagi SPBE, agen, pangkalan yang melanggar ketentuan pendistribusian,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat membacakan kesimpulan RDP Komisi VI dengan Pertamina, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Aria Bima melanjutkan, Pertamina dinilai perlu mengevaluasi sistem distribusi bahan bakar minyak dan gas bersubsidi dengan mengoptimalkan digitalisasi, sehingga proses distribusi dapat dilakukan secara tepat sasaran. Sementara itu, untuk meningkatkan akses energi pada masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), Pertamina diminta memperjuangkan kuota bahan bakar minyak dan gas untuk wilayah 3T.
Selanjutnya, Pertamina juga diminta menyusun strategi mitigasi risiko dalam rangka mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia yang dapat berpengaruh pada harga bahan bakar minyak dan gas serta kinerja perusahaan. Pertamina juga diharapkan dapat meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
Terakhir, Pertamina diminta untuk melaksanakan transformasi bisnis secara berkelanjutan. ”Melalui pelaksanaan aksi korporasi yang tepat, produktif dan efektif, serta melaksanakan efisiensi usaha dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus kontribusi perusahaan bagi negara,” lanjut Aria Bima.