TPN Desak KPU dan Bawaslu Tindak Lanjuti Surat Edaran Persepi terkait Hitung Cepat

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) tentang mekanisme atau tata cara quick count (hitung cepat).

“Terus KPU seperti apa, ini kan harusnya KPU, Bawaslu terhadap 81 lembaga survei yang disetujui untuk hitung cepat, norma etika dan aturannya seperti apa,” kata Ketua Tim Penjadwalan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima, pada konferensi pers, Selasa (13/2/2024).

Dalam surat edaran Persepi tegas dikatakan tentang bagaimana lembaga survei yang melakukan hitung cepat, harus berpegang teguh pada norma, bahwa anggota Persepi harus berpedoman pada hitung cepat Pemilu 2024.

Setiap anggotanya yang melakukan hitung cepat, lanjut Aria, khususnya pemilu presiden dan wakil presiden tidak boleh mengklaim atau menyimpulkan apakah terjadi satu atau dua putaran apabila perolehan suara pasangan calon (paslon) tidak mencapai angka yang bulat.

Bulat disini, kata dia, harus di atas margin error, artinya di atas 51 persen. Jika 51 persen dihitung dengan margin error maka angkanya turun menjadi 49 persen.

Dengan kata lain, lanjut dia, ketika masih dalam rentang margin error hitung cepat sebesar satu persen yaitu rentang 49-51 persen tidak bisa disimpulkan satu atau dua putaran.

“Ini yang kami minta ketegasan dari KPU dan Bawaslu, seperti menyikapi exit poll di luar negeri, sigap sekali. Kami ingin ada edaran dari KPU dan Bawaslu seperti yang dikeluarkan Persepi, karena aturan di KPU nya masih normatif,” tegasnya. 

Dalam edaran Persepi dijelaskan, quick count dimaksudkan untuk mengetahui secara cepat hasil penghitungan suara, namun hasil akhir tetap mengacu pada penghitungan manual dan disampaikan resmi oleh KPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *