Sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, memimpin ‘Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’ melalui Sistem OSS bersama Kementerian Investasi/BKPM di Klaten, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi/BKPM Aries Indanarto, Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM Rahardjo Siswohartono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten Agus Suprapto.