Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Lampung, 13-15 Februari 2025
Komisi II DPR RI menekankan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) – penyelenggara pemilu dan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung menjadi hal utama yang perlu diperbaiki untuk gelaran Pilkada selanjutnya. Dari hasil evaluasi Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung, masih ditemui banyaknya pelanggaran terkait netralitas ASN dan tingkat partisipasi pemilih yang masih di bawah target.
“Kita tentu tidak memungkiri dan menutup mata bahwa ada saja kita temui dan dapati kekurangan dalam berbagai sisi. Kita ungkap secara gamblang dan jujur bahwa memang ada dugaan penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat memimpin rapat evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2024 Provinsi Lampung di Lampung, Kamis (13/2/2025).
Turut hadir dalam acara evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 Provinsi Lampung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, Anggota Komisi II DPR RI Bob Andika M Sitepu, Anggota Komisi II DPR RI Giri R.N. Kiemas, Anggota Komisi II DPR RI Andar Amin Harahap, Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan, Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey, Anggota Komisi II DPR RI M. Toha, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo, Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh, Anggota Komisi II DPR RI Rusda Mahmud, Anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar, Pj. Gubernur Lampung Samsudin, Komisioner Bawaslu Herwyn Malonda, dan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah.
Rusda Mahmud, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat menyoroti bahwa netralitas ASN adalah faktor penting terciptanya Pilkada yang demokratis. Ia berharap pihak bawaslu dapat menangani persoalan tersebut sejak awal. Mahmud menyoroti banyaknya oknum ASN yang kerap memanfaatkan celah hukum saat melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu atau pilkada.
“Banyak saya temui di daerah, banyak kepala desa diputus tersangka oleh Gakumdu, setelah itu dia menghilang tidak aktifkan hp nya, dan setelah 14 hari dia muncul lagi dengan santai karena berdalih kasusnya sudah kadaluarsa. Ini harus diantisipasi bagaimana jalan keluarnya untuk menghadapi kasus-kasus seperti ini,” tutur Mahmud.
Adapun, M. Toha, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB menekankan penjaminan hak pilih bagi seluruh warga negara. Toha mengaku mendapatkan banyak laporan bahwa ada suatu kelompok masyarakat di Provinsi Lampung yang mendiami daerah tertentu yang tidak mendapatkan hak pilih.
Ihwal upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam Pilkada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menekankan bahwa secara filosofis, pilkada langsung harus menciptakan partisipasi yang murni partisipasi bukan sekadar mobilisasi. Dengan demikian, baik ASN dan penyelenggara pemilu harus bertindak dengan netral untuk memfasilitasi sekaligus memastikan partisipasi publik dalam pilkada bermakna sesuai dengan nilai-nilai demokratis.
Menanggapi rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada di Provinsi Lampung, PJ Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan, hal itu disebabkan salah satunya karena banyaknya mahasiswa asal Lampung yang sedang kuliah dan saat hari pemilihan tidak pulang atau kembali ke Lampung untuk memberikan hak pilihnya.
“Partisipasi pilkada serentak di tingkat provinsi ada 65,44%, kalau pilwali-bupati ada di angka 68%, targetnya 79,5%. Jadi memang masih belum memenuhi target. Penurunan partisipasi karena terkendala beberapa hal, salah satunya rata-rata mahasiswa banyak yang belajar ke pulau jawa, enggan kembali ke daerahnya untuk memilih saat hari pemilihan. Namun demikian, secara umum saya bisa sampaikan, masyarakat Lampung sudah semakin dewasa dalam menghadapi demokrasi di pilkada 2024 lalu, sehingga cenderung aman pada pelaksanaannya,” kata Samsudin.

