Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara mencatat, sekitar 5.873 hektar hak guna usaha PT Perkebunan Nasional atau PTPN Dua, tidak diperpanjang. Luasan area yang tidak diperpanjang itu sekitar 9 persen dari total hak guna usaha atau HGU 62.161 hektar.
Namun masyarakat yang ingin menggunakan lahan eks HGU itu harus membayar 80.000 – 180.000 rupiah per meter persegi. Padahal masyarakat semestinya dapat memanfaatkan lahan itu tanpa biaya melalui program redistribusi lahan.

