Komisi II DPR RI : Redistribusi Lahan Eks HGU PTPN Jangan Beratkan Rakyat

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara mencatat, sekitar 5.873 hektar hak guna usaha PT Perkebunan Nasional atau PTPN Dua, tidak diperpanjang. Luasan area yang tidak diperpanjang itu sekitar 9 persen dari total hak guna usaha atau HGU 62.161 hektar.

Namun masyarakat yang ingin menggunakan lahan eks HGU itu harus membayar 80.000 – 180.000 rupiah per meter persegi. Padahal masyarakat semestinya dapat memanfaatkan lahan itu tanpa biaya melalui program redistribusi lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *