Presiden tidak bisa memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kepala negara harus berdiri di atas semua kelompok dan golongan.
Joko Widodo merupakan kepala negara, bukan hanya kepala pemerintahan. Dengan menjadi kepala negara, artinya Joko Widodo juga menjadi presiden seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden 2024.