Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP: Pastikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Terhadap adanya indikasi maraknya permasalahan netralitas penjabat kepala daerah dalam proses dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi tegas sesuai disiplin ASN.

Hajatan rakyat dan hajatan publik ini akan berubah menjadi hajatan pejabat kepala daerah kalau instrumen kepala daerah seperti bupati dan wali kota turun ke dinas-dinasnya, hingga ke kepala-kepala desa. Punishmentnya apa?

Ada kesenjangan aturan dan pengawasan karena bangunan dan fakta hukumnya tidak nyambung. Penemuannya sudah jelas di beberapa titik, kenapa tidak bisa ditindak?

Jadi Pilkada Serentak 2024 akan damai sebagai akibat kalau berlangsung secara jujur dan adil. Kalau kejujuran dan keadilan ini tidak ada, saya takutkan akan menjadi tidak damai. Di forum politik ini, kita pertanyakan hal itu.

Pemilu Pilkada Serentak 2024 ini menarik sekali. Hampir semua partai politik beririsan mengusung bersama-sama calon kepala daerahnya. PDI Perjuangan misalnya, beririsan dengan semua partai. Ada calon yang kami usung bersama Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, Hanura, PKB, PPP bahkan PKS.

Jadi, tidak ada dikotomi yang terlalu ekstrem antar partai politik dalam mengusung calon pilkada ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *