Indonesia Lawyers Club Karni Ilyas: 62,9 Persen Rakyat Takut Mengeluarkan Pendapat, Ada Apa?

Anggapan ketakutan berpendapat ini tak bisa dipersepsikan karena adanya represif dari kekuasaan untuk membungkam orang berbicara atau menekan kebebasan berpendapat. Tapi lebih karena polarisasi karena menyangkut parameter horizontal: suku, agama, ras dan kepentingan-kepentingan lainnya.

Salah satu prestasi pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi yakni saat memerintahkan Kapolri untuk menyelesaikan persoalan terkait UU ITE dengan pendekatan restorative justice.

Restorative justice merupakan sebuah kebijakan yang diambil Polri dalam rangka menegakkan hukum berdasarkan nilai-nilai yang humanistis, dengan asas musyawarah dan pendekatan yang sifatnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam membangun demokrasi kita tidak perlu skeptis dan ofensif. Kebebasan menyampaikan pendapat sangat penting dalam merawat demokrasi yang masih terus kita cari formulasinya dalam berbangsa dan bernegara.

Tidak perlu mendramatisasi bahwa kebebasan menyampaikan pendapat sangat dibatasi dan mengalami represif. Faktanya, RSF atau Reporters Without Borders, sebuah lembaga peneliti kebebasan pers dunia menyatakan, tahun lalu World Press Freedom Index Indonesia ada di posisi 113/,atau naik enam tingkat dari posisi 119 pada tahun 2020.

Kalau dibandingkan negara-negara tetangga, misalnya Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, dan Vietnam, kondisi kita masih lebih baik. Kita pun pernah mengalami ‘tsunami informasi’ di mana hoaks, kritik, intrik, dan cacian bebas berseliweran.

Namun, satu hal yang lebih penting yakni persoalan demokrasi jadi jargon utama dalam berbangsa dan bernegara. Seharusnya, narasi berbangsa harus jadi kesadaran kita lebih awal sebelum berdemokrasi.

Kalau kebebasan itu memperlemah kesadaran kita dalam hidup kebangsaan dalam hidup bernegara, harus kita koreksi bersama. Apakah ini kebablasan, karena fondasi demokrasi adalah aspek kebangsaan itu sendiri.

Pembangunan character and nations building dilakukan lebih dulu daripada socio democracy. Kebebasan itu perlu dan bagaimana menyampaikan pendapat itu penting, tapi kesadaran nasionalisme dan berbangsa kita minimal harus seimbang dengan kebebasan berdemokrasi kita. Jangan sampai karena terlalu bebas tanpa batas, kemudian prinsip-prinsip kebangsaan kita akhirnya tertabrak.

Ibu Mega dan PDI Perjuangan pernah mengalami represifnya Orde Baru dan bagaimana situasi demokrasi berkembang pasca Reforamsi 1998,. Kita akan terus mengawal sampai Pak Jokowi selesai dengan meninggalkan legacy ekonomi dan termasuk pembangunan demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *