Di tingkat implementasi, perangkat desa ada yang menerapkan pensiunnya di atas 60 tahun, tapi ada juga di daerah tertentu, yang masa tugasnya sama dengan kepala desa. Ada juga perangkat desa yang permanen, siapapun kepala desanya. Setiap pergantian kepala desa, realitasnya selalu ada ruang yang diisi oleh kepala desa yang baru. Karena itulah diperlukan bangunan hukum yang lebih pasti untuk masa jabatan perangkat desa.
Suara dari kedua pihak harus didengar. Yang mengkhawatirkan dari perpanjangan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun kali dua periode, dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi. Juga dianggap berakibat pada proses akumulasi kekuasaan, dengan menguasai berbagai lini seluk desa, dikhawatirkan ‘abuse of power’ dan menyuburkan KKN.
Bagi yang setuju, rasionalisasi perpanjangan masa jabatan kades dari 6 ke 9 tahun, membuat dampak sosiologis dari ekses pilkades dengan potensi konflik yang ditimbulkan, jadi lebih bisa berkurang. Silakan hal-hal ini dikaji secara akademis, termasuk terkait efektivitas pemerintahan desa.
Selengkapnya di