Tentang kebebasan media. Dalam praktik politik dan penyelenggaraan negara modern dikenal adanya empat pilar penyangga demokrasi (four estates of democracy), yakni eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kebebasan pers. Tiga pilar pertama adalah penyelenggara negara, sedang pilar keempat (the fourth estate) adalah kebebasan pers (freedom of the press) yang menjalankan fungsi kontrol terhadap tiga pilar lainnya selaku penyelenggara negara. Kredo tentang empat pilar penyangga demokrasi, tampaknya harus dikaji ulang karena pers dan media siaran kini bukan lagi gate keeper yang memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengendalikan arus informasi seiring dengan dengan revolusi teknologi komunikasi dan informatika.
