Menjalankan amanat untuk merancang desain dan sistem Pemilu mendatang, Komisi II DPR RI mulai mengundang pakar dan pegiat kepemiluan.
Putaran pertama Rapat Dengar Pendapat Umum terkait masukan kepemiluan mengundang RDPU mengundang Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes dan Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI yang dipimpin Direkturnya, Hurriyah.
Catatan utama yang kami tangkap, revisi UU Pemilu harus disusun dengan kerangka yang jelas: mengidentifikasi masalah pokok secara tegas, lalu memilih opsi kebijakan dengan menghitung dampak dan konsekuensinya, agar perubahan tidak justru melahirkan persoalan baru.
Kedua, terkait sistem pemilu, masukan yang mengemuka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan akuntabilitas, dengan catatan bahwa pilihan desain sistem akan berpengaruh pada stabilitas pemerintahan, fragmentasi politik, dan derajat keterwakilan.
Ketiga, mengenai ambang batas parlemen, kami mencatat rujukan pada Putusan MK Nomor 116 dan penekanan bahwa penentuan angka threshold perlu disertai metode serta argumentasi yang memadai, sekaligus mempertimbangkan trade-off antara representasi dan governability. Bagaimana antara keterwakilan suara masyarakat yang diwakili oleh partai juga selaras dengan efektivitas dan stabilitas pengambilan keputusan di parlemen.
Keempat, terkait keserentakan pemilu nasional dan daerah, terdapat catatan penting bahwa asumsi kausal pemisahan pemilu otomatis meningkatkan akuntabilitas dalam beberapa hal tidak selalu didukung oleh literatur komparatif yang empirik; karena itu, opsi desain keserentakan pemilu nasional dan daerah ke depan perlu diuji dengan kerangka pembuktian yang kuat, termasuk dampaknya terhadap siklus konflik politik, pelembagaan partai, dan beban penyelenggara. Bagaimana yang paling sesuai perlu kita kaji secara mendalam bersama.
Kelima, terkait pencalonan presiden dan wacana pembatasan koalisi pendukung calon presiden dan wakil presiden, masukan yang kami catat menekankan agar koalisi sebaiknya terbentuk lebih alamiah, sehingga pengaturan yang terlalu membatasi partai politik justru berisiko menambah kompleksitas serta menimbulkan persoalan demokrasi.
Keenam, ada juga usulan teknis yang konkret untuk memperbaiki kualitas pemilu tanpa melakukan memisahkan pemilu nasional dan lokal yang berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti penguatan kapasitas, hingga jumlah penyelenggara serta penataan tahapan agar beban kerja lebih realistis.
Komisi II DPR RI berharap, semoga makin banyak masukan teknis dan konkret kami terima sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang, agar revisi UU Pemilu benar-benar menghasilkan desain yang lebih adil, stabil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

